Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam seluruh proses peradilan pidana. Hal ini mencakup perlindungan fisik, psikologis, dan hukum agar saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lowongan ini:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan minimal strata satu (S1) di bidang yang relevan seperti Hukum, Psikologi, Kriminologi, Kesejahteraan Sosial, atau Sosial Politik.
8. Pernah berprofesi sebagai Advokat, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, Peneliti, atau Aktivis CSO.
9. Tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pegawai Swasta.
12. Memiliki integritas tinggi dan bersedia menjaga kerahasiaan jabatan serta informasi LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih sebagai Tenaga Ahli LPSK.
14. Memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan tahapan sebagai berikut:
Pengajuan Lamaran:
Peserta Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli harus mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran, Daftar Riwayat Hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P). Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus dikirim melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026, pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik harus disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari LPSK untuk berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia!