Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 mengenai penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi.
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan minimal selama 10 tahun.
9. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.
10. Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
11. Peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis seleksi, satu instansi, dan satu formasi jabatan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap dalam format PDF.
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan menggunakan bahasa yang lebih familiar, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.