Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Kesempatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 4.413 formasi PNS, yang terdiri dari:
Para pelamar diharapkan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Usia:
2. Rekam Jejak:
3. Keanggotaan:
4. Kesehatan dan Keberadaan:
5. Berkelakuan Baik:
6. Kualifikasi Pendidikan:
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melamar, harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.
Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut:
[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#) (Download PDF)
Dengan penulisan yang lebih menarik dan jelas, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar dan memenuhi kebutuhan pegawai di DKI Jakarta.