## Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan seleksi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai unit kerja di seluruh wilayah hukum Kejaksaan, antara lain:
Persyaratan Umum
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
4. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2024 akan segera dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan [unduh PDF](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.