Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) BPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di bawah naungan Gubernur. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala BPBD yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi individu untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk tahun anggaran 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penerimaan ini.
Persyaratan Umum
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dokumen Identitas: Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
4. Bebas Narkoba: Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
5. Komitmen: Memiliki minat dalam kebencanaan dan semangat pengabdian yang tinggi.
6. Kemampuan Kerja: Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta mampu bekerja di bawah tekanan.
7. Kesiapan Kerja: Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam dan dapat dipanggil sewaktu-waktu.
8. Penempatan: Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta.
9. Pernyataan: Tidak menuntut status sebagai CPNS/PNS atau PPPK (dengan surat pernyataan bermaterai).
10. Pengalaman: Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan kebencanaan.
11. Rekam Jejak: Tidak pernah dihukum penjara (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian).
12. Jabatan Lain: Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan lain yang mendapat anggaran dari APBN/APBD.
13. Pekerjaan Lain: Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak manapun.
14. Politik: Tidak terdaftar dalam kontestasi politik sebagai calon legislatif atau jabatan politik lainnya.
15. Perubahan Anggaran: Tidak menuntut apapun jika ada perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
16. Masa Kerja: Selama tahun anggaran 2024.
17. Seleksi: Dilaksanakan dengan sistem gugur.
Posisi yang Dibutuhkan
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) – 1 Orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) – 2 Orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) – 10 Orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) – 2 Orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) – 10 Orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) – 33 Orang
7. Petugas Kebersihan (OB) – 2 Orang
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diharapkan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BPBD DKI Jakarta.
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, informasi ini diharapkan dapat lebih mudah dipahami dan menarik perhatian calon pelamar.