Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta: Lowongan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perpustakaan dan kearsipan. Dipimpin oleh Kepala Dinas, lembaga ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang informasi dan dokumentasi. Saat ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan formasi sebagai berikut:
Persyaratan Umum
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Januari 2024.
3. Domisili: Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
4. NPWP: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Dokumen Lamaran: Membuat dan menandatangani Surat Lamaran dengan biaya Rp. 10.000,- sesuai format terlampir.
6. Daftar Riwayat Hidup: Membuat dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup.
7. Kemampuan Kerja: Mampu bekerja secara mandiri dan dalam tim, memiliki komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, dan loyal.
8. Status Kerja: Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak manapun dan tidak menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi dan Persyaratan Khusus
1. PJLP Petugas Pelayanan Perpustakaan
2. PJLP Petugas Pelayanan Perpustakaan - Kearsipan
3. PJLP Petugas Kebersihan
4. PJLP Teknisi Mekanik dan Listrik
5. PJLP Petugas Keamanan
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diharapkan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk scan/softcopy dengan format (nama pelamar_nama file), contohnya: (AbdulHakim_SuratLamaran). Dokumen yang perlu disertakan adalah:
Informasi Selengkapnya
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Disclaimer: Selama proses penerimaan PJLP, tidak ada biaya yang dikenakan.
Dengan revisi ini, diharapkan informasi lebih mudah dipahami dan menjangkau lebih banyak pembaca.