Dengan meningkatnya minat dari mahasiswa dan siswa untuk mengikuti program Magang Reguler dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan DPR RI, Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI siap memfasilitasi kegiatan ini. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dan siswa SMA/SMK dalam menerapkan ilmu yang telah mereka pelajari di dunia kerja.
Magang Reguler adalah kegiatan yang memungkinkan mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi. Sementara itu, Praktik Kerja Lapangan (PKL) ditujukan bagi siswa SMA/SMK untuk mengaplikasikan ilmu yang mereka pelajari di sekolah. Keduanya bertujuan untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi dunia kerja, khususnya di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Untuk Magang Reguler:
1. Nota Dinas/Surat Rekomendasi dari Unit kerja di Setjen DPR RI.
2. Surat pengantar dari Universitas yang mencakup tujuan, jadwal, dan topik magang.
3. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi/Transkrip Nilai.
4. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup).
5. Pas Foto berlatar merah ukuran 2x3 (2 lembar).
6. Fotocopy KTM atau KTP.
7. Motivation Letter yang menjelaskan kelebihan, kekurangan, motivasi, dan harapan.
Untuk Praktik Kerja Lapangan:
1. Nota Dinas/Surat Rekomendasi dari Unit kerja di Setjen DPR RI.
2. Surat pengantar dari sekolah.
3. Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup).
4. Pas Foto berlatar merah ukuran 2x3 (2 lembar).
5. Fotocopy Kartu Pelajar atau Surat Keterangan dari Sekolah/KTP.
Peserta akan melaksanakan kegiatan selama 1 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 bulan. Berikut adalah jadwal periode magang:
Calon peserta dapat mendaftar secara online. Untuk pendaftaran kelompok, setiap anggota harus mengisi formulir secara terpisah. Dokumen pendaftaran harus lengkap dan dikirimkan paling lambat 30 hari kalender sebelum periode magang. Peserta yang diterima akan mendapatkan surat balasan dan informasi lebih lanjut melalui WA Business dalam waktu 14 hari kerja setelah pendaftaran.
Pada hari pertama, peserta diwajibkan hadir untuk mengambil ID Card di Gedung Setjen DPR RI. Selama magang, peserta diharapkan untuk:
Di hari terakhir, peserta harus melapor secara digital dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Selesai dan Sertifikat PKL/Magang secara digital. Dokumen ini akan diberikan dalam waktu 20 hari kerja setelah laporan diselesaikan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Magang Reguler dan PKL, silakan hubungi:
Semoga teks ini lebih mudah dipahami dan menarik untuk dibaca!