PT Sinergi Gula Nusantara: Mewujudkan Swasembada Gula di Indonesia
PT Sinergi Gula Nusantara, sebagai anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero), berkomitmen untuk mendukung swasembada gula nasional dengan memberikan layanan dan kualitas terbaik kepada pelanggan. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan karyawan, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan komunitas di mana kami beroperasi.
Dengan mengelola 36 Pabrik Gula yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, kami memiliki lebih dari 20.000 karyawan yang berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan gula nasional secara bertanggung jawab. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group telah membentuk entitas tunggal dari 36 pabrik gula yang dimiliki oleh tujuh anak usaha, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Entitas tunggal ini, yang dikenal sebagai PT Sinergi Gula Nusantara, resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2021.
Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara merupakan bagian dari 88 program Kementerian BUMN untuk periode 2020-2023. Kami memiliki cita-cita untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia yang pernah ada pada tahun 1930.
Lowongan Pekerjaan
Kami membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung dalam tim kami. Berikut adalah posisi yang tersedia:
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan S1/S2 Hukum (Perdata/Bisnis/Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Memiliki lisensi PERADI
- Sertifikasi dalam legal drafting, legal audit, contract management, dan penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi
- Mahir dalam legal drafting (kontrak, PKS, opini hukum, dokumen legal)
- Berpengalaman dalam menangani sengketa aset dan pendampingan hukum
- Memahami proses litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Mampu melakukan analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja dengan pihak eksternal (advokat, notaris, instansi)
- Memahami tata kelola aset dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah melaksanakan PKPA, diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Diutamakan memiliki peminatan dalam Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, atau Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun dalam penanganan perkara litigasi, penyusunan legal opinion, dan penanganan kasus korporasi
- Mampu menyusun strategi litigasi dan analisis bukti
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mampu melakukan legal drafting (somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, laporan hukum)
- Mampu melakukan legal opinion/legal review secara komprehensif
- Berpengalaman dalam koordinasi dengan advokat dan pengadilan
Dokumen Persyaratan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bergabunglah dengan kami dan jadi bagian dari perjalanan untuk mewujudkan swasembada gula di Indonesia!