PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, yang lebih dikenal sebagai PT. JIEP, adalah perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masing-masing dengan porsi kepemilikan saham sebesar 50%. Berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. JIEP didirikan pada 26 Juni 1973 dengan Akta Notaris nomor 127 oleh Abdul Latief.
Sejak berdirinya, PT. JIEP telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar, yang terakhir kali dilakukan melalui Keputusan Bersama para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004. Perubahan ini diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH dengan Akta nomor 6 pada 21 Maret 2005, yang mencakup perubahan modal disetor perusahaan. Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor C-08755 HT.01.04.TH.2005 pada 1 April 2005.
Sebagai perusahaan pengelola kawasan industri pertama di Indonesia, PT. JIEP memiliki tanggung jawab untuk menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) serta berbagai fasilitas industri yang terencana dengan baik bagi para investor yang ingin berinvestasi di sektor manufaktur. Seiring dengan perkembangan pasar, PT. JIEP terus melakukan diversifikasi dan perluasan usaha dengan membangun berbagai bangunan sewa, termasuk Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1 hingga 4 lantai, pergudangan (tertutup dan terbuka), Transit Warehouse, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK), serta bangunan pendukung lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan hidup perusahaan di masa depan.
Lowongan Pekerjaan: Utility & Infrastructure Officer
Bergabunglah dengan PT. JIEP untuk menjadi bagian dari perusahaan yang berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik di sektor industri!