Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Pendirian ini kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 pada 23 Desember 1967. Tujuan utama dari pendirian Perumda Pasar Jaya adalah untuk meningkatkan efisiensi di bidang perpasaran di lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta, sehingga menjadi unit usaha yang mandiri dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan nyata bagi daerah.
Untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum, serta menyesuaikan dengan perkembangan Ibukota Jakarta, Keputusan Gubernur tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar DKI Jakarta. Peraturan ini disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 pada 19 April 1983 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut mengalami perubahan dengan adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang juga diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Saat ini, Perumda Pasar Jaya membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Januari 2025. Berikut adalah posisi jabatan yang tersedia bagi Anda yang tertarik untuk mengembangkan karir bersama kami:
1. Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kode: KIT)
2. Manager Legal Bisnis dan Perundang-Undangan (Kode: MLBP)
Jika Anda berminat dan memenuhi persyaratan di atas, silakan kirimkan CV terbaru Anda ke email: [email protected] dengan subjek: Kode Posisi_Eksternal (Contoh: KIT_Eksternal).
Catatan: Lowongan ini tidak dipungut biaya apapun. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk proses selanjutnya.
Semoga versi ini lebih menarik dan mudah dipahami!